Bank Indonesia dan frekuensi pengawasan bank

May 1st, 2007

BI Ubah Sistem Pengawasan
Perlu Insentif Pajak untuk Dorong Konsolidasi Bank

Bandung, Kompas - Bank Indonesia atau BI meningkatkan frekuensi pengawasan bank, dari sekali pemeriksaan menjadi lima kali setahun. Selain itu, sesuai tuntutan Basel Accord II, BI juga harus mengubah pendekatan sehingga harus mengawasi secara terintegrasi semua anak maupun induk perusahaan bank.

Direktur Pengawasan Bank II BI Rusli Simanjuntak mengemukakan hal itu dalam pelatihan wartawan di Bandung, Sabtu (26/3). Dijelaskan, sebelumnya pemeriksaan dan pengawasan terhadap bank dilakukan secara menyeluruh sehingga memakan waktu lama. "Dulu jika memeriksa satu bank umum besar untuk sampai pada tindakan oleh Bank Indonesia memerlukan waktu satu tahun," katanya.

Per 1 April tahun ini, mengacu pada Basel Accord II, BI tidak lagi akan memeriksa bank secara menyeluruh, melainkan fokus pada item tertentu terkait dengan manajemen risiko yang dinilai perlu diwaspadai. Rencana itu sudah diberitahukan pada semua bank, dan tiga bulan pertama akan menjadi masa uji coba. Dengan demikian, selanjutnya BI akan memeriksa bank minimal lima kali dalam satu tahun. "Setiap kali pemeriksaan satu bank tidak akan lebih dari tujuh hari, dan setiap bank per tahun akan diperiksa minimal lima kali. Yang lama adalah analisis data dalam persiapan pemeriksaannya. Jadi, jika, misalnya, dalam diagnosa awal diketahui risiko tertinggi ada pada portofolio kredit, maka itu yang akan diperiksa," katanya.

Sistemnya diubah

Untuk mengikuti perkembangan struktur kepemilikan dan arah ekspansi usaha perbankan yang mengarah ke bentuk konglomerasi, BI juga mengubah sistem pengawasan perbankan dari pendekatan kepatuhan menjadi pengawasan berbasis konsolidasi. "Perubahan dilakukan supaya kami dapat memantau kegiatan keuangan yang semakin terintegrasi, seperti halnya beberapa perusahaan nonkeuangan yang berinvestasi di perbankan, seperti Astra International yang membeli Bank Permata atau Sinar Mas yang membeli Bank Sinta. Atau, ada juga produk-produk keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan nonkeuangan," katanya.

Oleh karena itu, BI harus mereorganisasi, menggabungkan tugas pengawasan dan pemeriksaan, serta membagi direktorat pengawasan menjadi tiga bagian. Pengawasan bank pertama mengawasi bank persero, bank swasta nasional kecil dan menengah. Pengawasan bank kedua mengawasi bank campuran asing dan bank campuran nasional yang dimiliki Singapura. Pengawasan bank ketiga mengawasi bank swasta nasional besar dan menengah, dan bank campuran nasional yang dimiliki Malaysia.

Dalam hal pengawasan ini, BI menghadapi kendala justifikasi hukum untuk dapat memeriksa anak perusahaan atau induk perusahaan nonbank dari suatu bank. Dijelaskan, dalam kasus kredit macet, bank bisa mengambil alih perusahaan debitor dan dijadikan anak perusahaan untuk sementara waktu.

"Dalam hal ini BI masih bisa memeriksa anak perusahaan bank dengan cara masuk melalui pihak bank selaku pemegang saham," katanya. Akan tetapi, untuk kasus di mana perusahaan nonbank mengakuisisi dan menjadi perusahaan induk dari bank, BI belum punya payung hukum untuk memeriksa perusahaan induk. "Sementara ini, kalau dia itu perusahaan publik, kami memeriksa melalui laporan keuangan yang mereka terbitkan," katanya.

Untuk bisa melakukan pengawasan secara efektif terhadap perusahaan nonbank yang menjadi induk perusahaan bank, perlu perubahan peraturan secara menyeluruh, bukan hanya aturan perbankan yang di bawah BI saja, tetapi bisa juga menyangkut aturan tentang perseroan terbatas.

"Mau tidak mau pemerintah, dalam hal ini, baik BI, Departemen Keuangan, maupun DPR perlu menyesuaikan aturan itu sebelum tahun 2008," katanya.

Kesempatan sebelumnya, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah mengatakan, BI sudah meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak kepada bank yang akan melakukan merger. Insentif pajak diperlukan untuk mendorong konsolidasi perbankan nasional sehingga mencapai struktur seperti yang dikehendaki dalam Arsitektur Perbankan Indonesia.

"Dari pihak pajak mengatakan, ada bagian yang bisa diberikan insentif dan ada yang tidak. Yang tidak bisa itu, misalnya dalam hal akuisisi kan ada transaksi jual beli, itu tidak bisa bebas pajak," katanya. (anv)




One Response to “Bank Indonesia dan frekuensi pengawasan bank”

  1.   trz on December 23, 2008 9:38 am

    Nice Article. Keep up The Good work.
    Thanks for the information!!

Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind